Sebelum Diperiksa, OC Kaligis Curhat Soal Gula Darah
OC Kaligis didakwa bersama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5,000 dan USD 15,000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5,000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar USD 2,000. Adapun uang yang diberikan oleh Kaligis itu berasal dari Evy.
Menurut Jaksa, perbuatan OC Kaligis itu merupakan tindak pidana korupsi, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(dil/jpnn)