Sebelum Diterapkan, Perda Mayat Harus Disetujui Pusat
Selasa, 26 Maret 2013 – 06:02 WIB
"Setiap perda pajak dan retribusi, harus dievaluasi dulu oleh pusat, dalam hal ini oleh kementerian keuangan. Sebelum dievaluasi, tidak boleh diterapkan," ujar Yuswandi Temenggung kepada JPNN, kemarin (25/3).
Bisa saja, sewaktu masih dalam tahap rancangan perda, materinya dikonsultasikan ke kemenkeu atau kemendagri. "Jadi sebelum perda dimaksud direvisi, mestinya konsultasi dulu saat masih rancangan," ujar Yuswandi.
JAKARTA - Meski revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002 tentang retribusi pemakaman dan pengabuan mayat sudah mendapat persetujuan DPRD
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sumsel
Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
Kamis, 14 November 2024 – 15:20 WIB - Daerah
BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
Kamis, 14 November 2024 – 14:12 WIB - Daerah
BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
Kamis, 14 November 2024 – 13:35 WIB - Riau
Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
Kamis, 14 November 2024 – 13:33 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
Kamis, 14 November 2024 – 15:57 WIB - Humaniora
Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
Kamis, 14 November 2024 – 13:50 WIB - Nasional
Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
Kamis, 14 November 2024 – 15:24 WIB - Kriminal
Ibu di Sidoarjo Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dibunuh Anak Kandung
Kamis, 14 November 2024 – 12:07 WIB - Bisnis
Deddy Corbuzier Investor Utama Holy Flux, Bangun Ekosistem Media Online Terbesar di Indonesia
Kamis, 14 November 2024 – 13:01 WIB