Sebelum Diterapkan, Perda Mayat Harus Disetujui Pusat
Selasa, 26 Maret 2013 – 06:02 WIB
"Pokoknya, kalau tidak sesuai ketentuan, bisa dibatalkan," ujar Yuswandi. (sam/jpnn)
"Pokoknya, kalau tidak sesuai ketentuan, bisa dibatalkan," ujar Yuswandi. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News