Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sebelum ke Australia, Gatot Serahkan Rp 250 Juta untuk Habisi Holly

Senin, 24 Maret 2014 – 18:46 WIB
Sebelum ke Australia, Gatot Serahkan Rp 250 Juta untuk Habisi Holly - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Persidangan kasus pembunuhan berencana Holly Angela Hayu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/3), menguak peran masing-masing terdakwa. Mulai dari perencanaan hingga sampai eksekusi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Kurniawan membeberkan bahwa sekitar Agustus 2013 di lantai 6 Kantor Badan Pemeriksa Keuangan, Gatot Supiartono memberikan ide pembunuhan Holly kepada terdakwa Surya Hakim. 

Yakni, kata Jaksa,  dengan cara diambil dari dalam kamar apartemen, dibius, setelah lumpuh dipatahkan lehernya supaya mati lalu mayat dimasukkan ke dalam koper besar yang muat untuk badan Holly. Setelah itu dibawa turun dan ditenggelamkan di laut.

"Kemudian terdakwa I Surya Hakim menyampaikan rencana itu kepada saksi Pago, Ruski Fridolli Manaek alias Ruski Hutagalung dan Elrzky Yudhistira alias Haris. Mereka pun menyetujuinya," kata Jaksa di persidangan di PN Jaksel, Senin (24/3).

Surya kemudian mencari obat bius dan koper yang besar. Namun koper besar untuk memuat tubuh Holly tak ditemukan. Menurut Jaksa, Gatot kemudian menyuruh Surya untuk membuat peti dan diberi roda serta membeli dua buah gitar listrik isi peti. "Supaya penghuni apartemen tidak mencurigai peti tersebut," kata Jaksa Agus.

Kemudian, Gatot menyuruh Surya menyewa mobil untuk membawa peti naik turun apartemen sambil menunggu waktu yang tepat menghabisi Holly.

Selain itu, kata Jaksa, Gatot juga memberikan anak kunci kamar Holly kepada Surya. Gatot, lanjut Jaksa, menyuruh Surya membeli handphone dan nomor baru untuk mempermudah pemantauan dan pelaksanaan pembunuhan Holly.

Jaksa menambahkan, Gatot juga menyewakan apartemen di lantai 6, Tower Ebony, Unit BE, Kalibata City, untuk rapat dan diskusi tim.

JAKARTA - Persidangan kasus pembunuhan berencana Holly Angela Hayu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/3), menguak peran masing-masing

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close