Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sebelum ke Australia, Gatot Serahkan Rp 250 Juta untuk Habisi Holly

Senin, 24 Maret 2014 – 18:46 WIB
Sebelum ke Australia, Gatot Serahkan Rp 250 Juta untuk Habisi Holly - JPNN.COM

Adapun pembagian tugas, Jaksa melanjutkan, Ruski dan Haris masuk ke kamar Holly dengan kunci palsu dan kartu akses. Sedangkan Pago menunggu di lobby untuk membawa mayat Holly.

"Yang membius (adalah) Ruski, sedangkan Haris membantu memegang Holly Angela Hayu W dan mematahkan lehernya," kata Jaksa Agus.

Sempat ada keraguan dari Ruski dan Haris untuk pelaksanaan eksekusi. Lantas Surya menyarankan menambah anggota tim. Lalu, Surya menghubungi Abdul Latief agar bergabung dengan tim. Menurut Jaksa, awalnya Latief keberatan, namun akhirnya setuju dengan catatan hasil dibagi rata.

Kemudian, Surya melaporkan kesiapan tim kepada Gatot. "Saksi Gatot Supiartono senang atas kesiapan tim," kata Jaksa. Menurut Jaksa  sebelum berangkat ke Australia akhir September 2013, Gatot memberi uang Rp 250 juta. Rinciannya untuk bayar tim Pago Rp 200 juta dan operasional tim Rp 50 juta. "Gatot Supiartono mengatakan kepada terdakwa I Surya Hakim agar Tim Pago siaga, karena ada kemungkinan Holly Angela Hayu pergi ke Cibubur. 

Jaksa melanjutkan, 28 September 2013, Gatot mengirim pesan BBM ke Surya yang intinya memberitahu Holly akan ke Cibubur. "Namun belum tahu nginap atau tidak. Dan saksi Gatot Supiartono mengatakan agar tim stand by," kata Jaksa.

Seperti diketahui dalam persidangan perdana ketiga terdakwa, Senin (24/3) di PN Jaksel, Jaksa menjerat mereka pasal berlapis. Kendati sidang Surya Hakim, Abdul Latief dilakukan terpisah dengan Pago, tapi ketiganya didakwa dengan dakwaan primer pasal 340 KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan dalam dakwaan subsider Jaksa mendawak Surya dan Latif dengan pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Lebih subsider perbuatan terdakwa melanggar pasal 353 ayat 3 KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. Mereka terancam hukuman mati. (boy/jpnn)

JAKARTA - Persidangan kasus pembunuhan berencana Holly Angela Hayu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/3), menguak peran masing-masing

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close