Sebelum Makan di Restoran, Warga Jabodetabek Wajib Simak Aturan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali menetapkan wilayah aglomerasi Jabodetabek sebagai daerah PPKM Level 1.
Pada PPKM level 1 diterapkan sejumlah pelonggaran kegiatan masyarakat di tempat-tempat umum, seperti supermarket, restoran, dan cafe.
Saat ini, masyarakat di Jabodetabek boleh mengunjungi supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dengan kapasitas 100 persen.
Syarat bagi pengunjung hanya menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki tempat-tempat tersebut.
Hanya pengunjung dengan kategori hijau pada PeduliLindungi yang boleh mengunjungi supermarket dan hypermarket, kecuali bagi orang yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Makan di tempat umum juga kini kembali diizinkan dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan batas waktu beroperasi hingga 22:00.
“Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah,” bunyi Inmendagri 26/2022.
Kemudian, cafe dan restoran di malam hari kini bisa beroperasi dari pukul 18.00 hingga 02:00 dini hari dengan kapasitas 100 persen.