“Sebelum Melakukan Hubungan Itu, Kami Tiga Minggu Pacaran”
jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Kasus asusila yang dilakukan dua pria terhadap RD (16) di Kotawaringin Timur
Sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampit dengan terdakwa MY dan S, Rabu (10/5).
Sidang berlangsung tertutup. RD dihadirkan di persidangan untuk dimintai keterangan.
“Berdasarkan pengakuan RD, bahwa apa yang dilakukan antara korban dengan MY adalah suka sama suka,” kata Burhansyah, penasihat hukum MY.
Menurutnya, RD dan MY saat itu memang berpacaran. Setelah itu, RD dan MY melakukan hubungan badan.
Persetubuhan itu bermula ketika RD dan MY janjian bertemu untuk menonton dangdut.
Usai nonton acara dangdut, MY mengajak RD ke lokasi persetubuhan.
Saat itu, keduanya asyik mengobrol biasa hingga mengarah ke pembicaraan porno.