Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sebelum Mudik, PNS Wajib Baca Nih

Sabtu, 25 Juni 2016 – 17:24 WIB
Sebelum Mudik, PNS Wajib Baca Nih - JPNN.COM
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - SURABAYA‎ - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran. PNS juga dilarang menerima parsel.

Yuddy menegaskan hal itu saat blusukan di Surabaya, Sabtu (25/6).
 
"PNS tidak boleh terima parcel. Apalagi mereka sudah menerima THR (tunjangan hari raya, red) yang besarnya sama dengan gaji pokok,” ujar Yuddy.

Menurut Yuddy, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik. Adapun mengenai larangan cuti, Yuddy mengatakan hal itu lebih bersifat imbauan. Karena cuti merupakan hak PNS.

"Kalau mau mudik silakan saja, asalkan PNS-nya jangan pakai mobil dinas. Karena mobil dinas itu milik negara yang digunakan untuk operasional PNS saat bertugas. Kalau mudik itu urusan pribadi, jadi tidak boleh pakai mobil dinas," tegasnya.
 
Dia menambahkan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran mengenai cuti terdebut. Intinya, dia mengimbau kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengatur sebaik-baiknya cuti pegawai di lingkungan kerja masing-masing.

Meskipun cuti itu merupakan hak, kata dia, tetapi PNS juga harus menaati perintah pimpinan terkait cuti tahunan pasca Idul Fitri.

"Toh liburnya sudah lama, kalau digabung dengan cuti bersama 10 hari. Cukup untuk merayakan lebaran dan bersilaturahmi dengan sanak keluarga di kampung halaman,” ujarnya.

"Bagi yang tidak menaati perintah pimpinan bisa dikenakan sanksi disiplin,” kata Yuddy mengingatkan.(esy/jpnn)

SURABAYA‎ - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close