Sebelum Terbit SP3, Jaksa Agung Bertemu Tersangka Sisminbakum
Jumat, 01 Juni 2012 – 15:56 WIB
Dengan alasan tak cukup bukti dan 3 terdakwa lain dibebaskan Mahkamah Agung, kejaksaan pada Kamis kemarin memutuskan menerbitkan SP3 atas perkara Sisminbakum.
Putusan ini ditentang Indonesia Corruption Watch (ICW) yang akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap sah tidaknya SP3. (pra/jpnn)