Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sebenarnya...Apa sih Tujuan Akhir Pansus Hak Angket KPK?

Sabtu, 08 Juli 2017 – 14:03 WIB
Sebenarnya...Apa sih Tujuan Akhir Pansus Hak Angket KPK? - JPNN.COM
Tim Pansus Angket KPK bentukan DPR yang dipimpin Agun Gunandjar (berjas hitam) saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Kamis (6/7). Foto: M Kudharmadi/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus (pansus) hak angket KPK masih terus bekerja. Namun sampai saat ini, belum diketahui apa tujuan akhir dari pansus yang dipimpin Agun Gunandjar Sudarsa itu.

Sebagian publik menduga bahwa ujungnya bisa saja terjadi revisi Undang-undang KPK yang salah satunya menghilangkan wewenang penyadapan, pelemahan bahkan pembubaran komisi antikorupsi yang kini dipimpin Agus Rahardjo Cs itu.

Benarkah demikian? Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan, tidak pernah ada urusan dirinya dengan pelemahan bahkan pelenyapan KPK.

“Saya tidak ada hubungan dengan pelenyapan atau tidak pelenyapan. Tidak ada persoalan saya melemahkan KPK,” kata Taufiqulhadi saat diskusi Nasib KPK di Tangan Pansus, Sabtu (8/7) di Menteng, Jakarta Pusat.

Politikus Partai Nasdem ini mengatakan, sejak awal dia memang mendukung revisi Undang-undang (UU) KPK. Dia mengatakan, lembaga ini harus dalam diletakkan setting politic negara demokrasi yang memiliki check and balances. “Kalau tidak, akan tergelincir,” kata Taufiqulhadi.

Dia memahami bahwa KPK memiliki tujuan luhur memberantas korupsi. Hanya saja, Taufiqulhadi berpendapat bahwa caranya juga harus luhur, supaya tidak terjadi kesewenangan. “Caranya harus benar, harus luhur. Yang kami koreksi ini luhurnya saja,” katanya.

Soal penyadapan, Taufiqulhadi menegaskan, harusnya dilakukan sesuai dengan UU. Dia menyatakan, tidak pernah takut disadap. “Saya tidak takut dengan penyadapan. Apa yang mau ditakutkan, saya tidak selingkuh dan tidak ada masalah,” paparnya.

Namun, dia mengatakan, hak privasi warga negara harus dilindungi. Tidak boleh ada penyadapan. Kalau penyadapan dilakukan, harus dengan izin pengadilan. “Tidak boleh kemudian ketika UU melarang, SOP (standar operasional prosedur) membenarkan,” ungkapnya.

Panitia Khusus (pansus) hak angket KPK masih terus bekerja. Namun sampai saat ini, belum diketahui apa tujuan akhir dari pansus yang dipimpin Agun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News