Sebentar Lagi Jadi Terdakwa, Bang Uci Minta Doa
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi akan berstatus terdakwa suap raperda reklamasi Teluk Jakarta dan tindak pidana pencucian uang.
Sanusi akan segera duduk di kursi persidangan, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemberkasan kasusnya.
"Perkara suap korupsi dan perkara TPPU, dua-duanya itu sudah P21 (dinyatakan lengkap)," kata Sanusi kepada wartawan di kantor KPK, Jumat (29/7).
Berkas suap dan pencucian uang Sanusi akan diuji bersamaan di persidangan. Sanusi meminta doa agar persidangannya lancar. "Iya doakan saja ya," kata mantan politikus Partai Gerindra ini.
Sanusi disangka menerima suap dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja serta anak buahnya Trinanda Prihantoro. Suap diberikan untuk memengaruhi pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta. Belakangan Sanusi dijerat tindak pidana pencucian uang. (boy/jpnn)