Sebulan, 2.000 Rekening Mencurigakan
Jumat, 06 Agustus 2010 – 07:25 WIB
Dia lantas menceritakan sebuah peristiwa yang pernah terjadi di Surabaya. Saat itu, lanjut dia, ada seorang pejabat yang akan menyimpan uangnya di sebuah bank. Dilihat dari jumlahnya, tergolong tidak wajar. Ketika si pejabat tadi diminta mengisi form: darimana uang itu berasal, dia malah marah-marah. Ujung-ujungnya, si pejabat tadi tak jadi menyimpan uangnya ke bank. "Kejadian seperti ini, masuk dalam laporan PPATK, dan termasuk dalam kategori rekening mencurigakan," katanya.
Sumber pantauan PPATK untuk mengawasi ada-tidaknya rekening mencurigakan juga bisa berasal dari penyedia jasa keuangan, seperti money changer. Berdasarkan UU No 15 tahun 2002 pasal 13, penyedia jasa keuangan seperti money changer wajib memberikan laporan kepada PPATK. "Jika tidak memberikan laporan, bisa didenda 250 juta hingga Rp 1 miliar," katanya. Ini seperti diatur dalam pasal 8 UU No 15 tahun 2002.