Sebulan, 2.000 Rekening Mencurigakan Terpantau PPATK
Jumat, 06 Agustus 2010 – 04:40 WIB
Jika pasal ini gol, diharapkan bisa menjadi solusi yang efektif untuk memberantas kasus penipuan lewat SMS yang semakin marak belakangan ini.
Kasus penipuan lewat SMS itu biasanya menawarkan iming-iming hadiah mobil. Selanjutnya, si penerima SMS diminta menyetorkan sejumlah uang ke nomor rekening milik pengirim SMS, dengan alasan untuk membayar pajak. "Begitu uang sudah masuk ke rekening si penipu, maka uang itu akan dengan mudahnya diambil. Kalau RUU itu disetujui, uang yang masuk ke rekening dengan cara seperti itu, tak akan bisa diambil," katanya. Yunus berharap, RUU itu akan segera disahkan di DPR. "Targetnya, bulan ini harus selesai. Dan tahun ini juga akan diberlakukan," katanya.(kum/agm)