Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sebulan Cetak Upal, Epin Bisa COD, Lalu Ditangkap Polisi

Jumat, 18 November 2022 – 20:34 WIB
Sebulan Cetak Upal, Epin Bisa COD, Lalu Ditangkap Polisi - JPNN.COM
Tim Unit V Subdirektorat V Ditreskrimum Polda Sumsel memperlihatkan Epin Mayandi (berbaju tahanan) yang menjadi tersangka kasus uang palsu, Jumat (18/11). Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap Epin Mayandi (36) yang disangka membuat uang palsu alias upal.

Tim Unit V Subdirektorat V Ditreskrimum Polda Sumsel membekuk warga Jalan Gotong Royong III, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sako, Kota Palembang, itu di rumah kontrakannya, Rabu (16/11).

“Saya sudah satu bulan membuat uang palsu,” ujar Epi saat dipertontonkan kepada awak media, Jumat (18/11).

Dalam kurun waktu satu bulan, Epin mencetak upal senilai Rp 5.200.000. Dia mengaku mempelajari cara membuat upal dengan melihat video di YouTube.

Selanjutnya, Epin mencetak duit abal-abal itu menggunakan printer bermerek Epson. Di rumah kontrakannya pun terdapat uang palsu dalam berbagai pecahan.

Epin menggunakan upal itu untuk kebutuhan sehari-hari. Dia juga memakai duit buatannya itu untuk membeli ponsel dengan cara cash on delivery (COD) atau bayar di tempat.
?
"Saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan saya sudah berhasil membeli handpone dengan cara COD," kata Epin.

Polisi menjerat Epin dengan Pasal 244 KUHP. Ancaman hukuman yang termuat di pasal itu ialah penjara selama-lamanya lima belas tahun.(mcr35/JPNN.com)

Tim Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap seorang pria bernama Epin Mayandi pembuat uang palsu

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close