Sebulan Lagi Syamsul Arifin Bebas
jpnn.com - JAKARTA - Sebulan lagi, Dato’ Seri H. Syamsul Arifin, SE akan meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung.
Hingga saat ini, Kalapas Sukamismin, Giri Purbadi, tinggal menunggu Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi APBD Langkat itu.
Sekitar awal Agustus 2014, Giri Purbadi sudah mengusulkan pembebasan bersyarat mantan gubernur Sumut itu, yakni Oktober mendatang.
"Hitung-hitungan saya, Oktober Pak Syamsul bebas bersyarat," ujar Giri Purbadi saat dihubungi JPNN dari Jakarta, kemarin (4/9).
Apakah mungkin usulan pembebasan bersyarat itu ditolak menkumham? Giri tidak mau berandai-andai. Namun dikatakan, terhadap usulan pembebasan bersyarat sejumlah napi kasus korupsi yang lain yang sudah dilakukan, selama ini tidak pernah ada yang ditolak.
"Yang sudah-sudah mulus-mulus saja, tak ada yang ditolak," kata dia.
Memang diakui, khusus untuk pembebasan bersyarat napi kasus korupsi, usulannya ditangani tim khusus di Kemenkum-HAM. "Biasanya menggunakan pertimbangan sosiologis karena kasus korupsi. Kalau usulan saya, hanya terkait administrasi saja. Kalau sudah memenuhi persyaratan, ya saya usulkan pembebasan bersyarat," kata Giri.
"Dan untuk Pak Syamsul sudah memenuhi persyaratan (pembebasan besyarat, red)," imbuhnya lagi.