Sebulan Surat BKN Terbit 2 Kali, Regulasi Guru Honorer Lulus PG tanpa Formasi PPPK Kok Lama?
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Garut Dudi Abdullah mengkritisi pemerintah yang dalam waktu singkat bisa mengubah regulasi.
Dudi mencontohkan, surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terbit 14 Februari 2022 mewajibkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan ketentuan masa kerja minimal tiga tahun dan lima tahun.
Namun, surat tersebut kemudian berubah lagi yang isinya kemudian menegaskan SPTJM hanya untuk PPPK nonguru. Sementara, untuk PPPK guru ditiadakan SPTJM masa kerjanya.
"Ini pemerintah sangat mudahnya menurunkan surat edaran. Belum sebulan turun dua edaran berupa peraturan SPTJM yang awal mula untuk seluruh PPPK. Sekarang, hanya berlaku untuk PPPK nonguru," tutur Dudi Abdullah kepada JPNN.com, Rabu (9/3).
Dia menilai anehnya regulasi berupa PermenPAN-RB yang dijanjikan pemerintah untuk mengakomodasi guru honorer yang lulus passing grade (PG) tanpa formasi PPPK malah belum terbit. Akibatnya, guru honorer yang lulus PG tahap 1 dan 2 terkatung-katung.
"Kami menunggu tanpa kepastian," ujarnya.
Menurut Dudi, seharusnya pemerintah segera mempercepat dan menurunkan kebijakan PermenPAN-RB baru sebagai revisi PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021.
Dia berharap jangan sampai seleksinya seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan rekrutmen PPPK 2021 tidak sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Selalu mundur sehingga pelaksanaan dilakukan di bulan-bulan mendekati akhir tahun.