Masa Kerja PPPK Guru 2021 Dihitung 0 Tahun, Ketua Honorer K2 Sungguh Kecewa
jpnn.com, JAKARTA - Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 tertanggal 7 Maret 2022 menimbulkan kekecewaan di kalangan guru honorer K2.
Pasalnya, dalam surat tersebut secara tegas menyatakan masa kerja PPPK 2021 dihitung nol tahun begitu tanda tangan kontrak.
Menurut Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih, diabaikannya masa kerja bentuk ketidakadilan terhadap guru honorer dengan masa pengabdian belasan hingga puluhan tahun.
Dia membandingkan dengan PPPK nonguru yang walaupun masa kerjanya dihitung nol tahun saat tanda tangan kontrak, tetapi golongannya sudah tinggi sesuai jabatan yang dilamar.
"Kalau guru golongannya IX meskipun sudah mengabdi di atas 18 tahun. Kok enggak adil sekali dengan guru baru di bawah 3 tahun mendapatkan golongan sama (golongan IX)," kata Nur Baitih kepada JPNN.com, Rabu (9/3).
Seharusnya, kata Nur, masa kerja guru honorer itu diperhitungkan saat rekrutmen PPPK guru 2021.
Pemerintah memang ingin menyelesaikan masalah honorer sampai 2021, tetapi bukan berarti meloloskan guru yang belum terbukti kemampuan mengajar.
Secara teori, menurut Nur, mungkin para guru muda lebih unggul. Namun, dari sisi praktik guru senior lebih unggul.