Sebut Brigadir J Datang ke Ruangannya, Putri Lalu Serahkan Rp 10 Juta, Untuk Apa?
Selasa, 01 November 2022 – 17:17 WIB
Putri Candrawathi terancam hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga:
Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Adapun empat terdakwa lain dalam perkara ini ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: