Sebut Dana TC untuk Kampanye
Senin, 11 Oktober 2010 – 16:11 WIB
JAKARTA -- Hamka Yandhu, mantan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar yang sudah menjadi terpidana kasus suap travellers cheque dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) 2004, mengaku cek yang diterimanya digunakan untuk membiayai kegiatan kampanye.
Namun, dia tidak menyebutkan adanya arahan partai dalam pemilihan DGS BI yang dimenangi oleh Miranda Gultom tersebut. "Milih sendiri," katanya usai diperiksa KPK, Senin (11/10) sore.
Hamka menjelaskan bahwa pilihannya jatuh kepada Miranda Gultom karena didasari oleh beberapa pertimbangan. Pertimbangannya antara lain mengingat kemampuan, senioritas dan pengalaman Miranda yang dinilai lebih mumpuni dibandingkan calon lain.
Saat ditanya apakah cek yang diterimanya merupakan imbalan untuk pemilihan Miranda, Hamka tidak bersedia memberi keterangan. "Saya tidak bisa jawab itu," ujarnya. Dalam kesempatan ini, Hamka kembali diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus TC ini.
JAKARTA -- Hamka Yandhu, mantan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar yang sudah menjadi terpidana kasus suap travellers cheque dalam
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
Senin, 25 November 2024 – 22:55 WIB - Pilkada
Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
Senin, 25 November 2024 – 22:27 WIB - All Sport
Popsivo Polwan Datangkan Bintang Asal Turki Demi Proliga 2025
Selasa, 26 November 2024 – 00:02 WIB - Politik
Buntut Laporan Asusila, Anggota Bawaslu Surabaya Agil Akbar Dipecat
Senin, 25 November 2024 – 22:20 WIB - Pasar
MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
Senin, 25 November 2024 – 22:25 WIB