Sebelumnya, Hamka telah divonis penjara dua tahun enam bulan untuk kasus yang sama. Dalam persidangan, Hamka terbukti telah menerima cek senilai Rp500 juta.(rnl/jpnn)
JAKARTA -- Hamka Yandhu, mantan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar yang sudah menjadi terpidana kasus suap travellers cheque dalam