Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sebut Habib Rizieq Sampah, Boedi Djarot Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Kamis, 30 Juli 2020 – 18:43 WIB
Sebut Habib Rizieq Sampah, Boedi Djarot Dilaporkan ke Polda Metro Jaya - JPNN.COM
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sedangkan untuk pasal yang dilaporkan yakni Pasal 160 dan 156 KUHP, Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 4 dan Pasal 16 Undang kemudian UU ITE nya pasal 28 kemudian ada Pasal 4 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (cuy/jpnn)

Tim kuasa hukum melaporkan Boedi Djarot yang menyebut Imam Besar FPI Habib Rizieq sampah.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close