Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sebut Korupsi Bukan Kejahatan Luar Biasa, Yusril Beber Sejarah KPK

Senin, 10 Juli 2017 – 19:59 WIB
Sebut Korupsi Bukan Kejahatan Luar Biasa, Yusril Beber Sejarah KPK - JPNN.COM
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  merupakan salah satu produk yang dihasilkan di awal era reformasi.  Lahirnya reformasi merupakan kritik dari kesalahan atau kekurangan selama pemerintahan orde baru di bawah Presiden RI Kedua Soeharto kala itu.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra membeber sejarah berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, lahirnya KPK tak terlepas dari proses reformasi.

Berbicara di depan Panitia Khusus Angket KPK di DPR, Senin (10/7), Yusril menjelaskan, setelah transformasi pemerintahan dari Presiden Soeharto ke BJ Habibie, ada Tap MPR Nomor XI tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Selanjutnya, pada 1999 ada Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi.

Tidak lama setelah itu, lahirlah UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai pengganti UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu lebih keras dari UU 3/1971,” kata Yusril.

Mantan menteri hukum dan perundang-undangan itu menambahkan, pemerintah kemudian mengajukan lagi revisi UU 31 Tahun 1999 menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. “Ini isinya lebih keras lagi,” tuturnya.

Baru setelah ada UU Nomor 20 Tahun 2001, ada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Menurut Yusril, lahirnya UU KPK tidak hanya didasarkan pada Tap MPR Nomor XI Tahun 1998 dan UU Nomor 28 Tahun 1999.

Yusril menegaskan, lahirnya UU KPK juga berdasar pada Pasal 43 UU Nomor 31 Tahun 1999. Pasal itu menyatakan bahwa paling lambat dalam kurun waktu dua tahun setelah diberlakukannya UU 31/1999 harus sudah ada KPK.    

“Di zaman Gus Dur (Presiden RI Keempat Abdurrahman Wahid) memerintahkan kami mempercepat Rancangan Undang-undang KPK itu.  Kemudian pada 5 Juni 2001 lewat Ampres (Amanat Presiden, red) yang disampaikan ke DPR, kami ditunjuk membahas UU ini sampai selesai,” paparnya.
 
Menurut Yusril, spirit memberantas korupsi kala itu sangat keras. Bahkan, setelah lahirnya KPK, pemerintah menindaklanjutinya dengan mengajukan  RUU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  merupakan salah satu produk yang dihasilkan di awal era reformasi.  Lahirnya reformasi merupakan kritik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News