Sebut Korupsi Bukan Kejahatan Luar Biasa, Yusril Beber Sejarah KPK
Karenanya ada UU 15 Tahun 2002 tentang TPPU yang kini telah direvisi menjadi UU Nomor 8 tahun 2010. “Ini semua untuk membangun sebuah sistem pemberantasan korupsi,” katanya .
Lebih lanjut Yusril mengatakan, di era Presiden Megawati Soekarnoputri, Mendagri Hari Sabarno selaku menteri hukum dan hak asasi manusia ad interim yang mewakili pemerintah sempat menyebut korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Yusril menegaskan, penyebutan itu memang tak merujuk pada Statuta Roma ataupun Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Dalam pembahasan UU itu, kata dia, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sempat menanyakan apakah UU Pemberantasan Tipikor bisa berlaku surut jika korupsi termasuk extraordinary crime. “Ini menjadi perdebatan,” katanya.
Namun, Yusril menegaskan, jika di dalam UU KPK dinyatakan korupsi merupakan extraordinary crime maka itu hanya persepsi saja. “Kalau mengacu Statuta Roma bisa diberlakukan retroaktif (berlaku surut),” ujarnya.
Bahkan, Yusril mempertegas argumennya dengan menyatakan bahwa dalam Konvensi PBB yang turut ditandatangani Indonesia di Amerika Serikat, korupsi tidak dinyatakan sebagai extraordinary crime. “Tapi ditekankan bahwa cara menindak dan memberantasnya harus menggunakan cara extraordinary,” kata Yusril.(boy/jpnn)