Sebut Pencabutan Paspor La Nyalla, Melanggar HAM Berat
jpnn.com - JAKARTA - Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesi (UKI) Hulman Panjaitan angkat bicara soal pencabutan paspor La Nyalla Mahmud Mattalitti oleh Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM. Menurutnya, pencabutan paspor itu adalah perbuatan pelanggaran HAM berat yang serius.
Karena membuat warga negara stateless. Dia pun menduga bahwa ada politisasi dalam perkara yang disangkakan kepada La Nyalla.
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 8 tahun 2014 di Pasal 35 pencabutan paspor hanya dapat dilakukan dalam hal pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
“Itu pun diskresi pemerintah, artinya ada yang dilakukan ada yang tidak dilakukan. Sehingga sangat melanggar apabila La Nyalla masih berstatus tersangka, apalagi status tersebut sedang diuji di sidang praperadilan, kemudian Depkumham melalui Dirjen Imigrasi melakukan pencabutan paspor. Itu pelanggaran HAM berat,” tutur penulis buku kumpulan kaidah hukum putusan MA ini.
Pelanggaran HAM berat yang dimaksud Hulman adalah ketika pemerintah membuat warga negaranya menjadi stateless dengan cara yang melanggar aturan. Ditambahkan Hulman, dalam Pasal 25 diatur tentang penarikan paspor terhadap tersangka.
“Itu pun penarikan bersifat sementara. Dalam konteks mencegah orang untuk meninggalkan Indonesia, dimana orang tersebut masuk dalam daftar pencegahan. Bukan pencabutan paspor. Pencegahan dapat dilakukan terhadap tersangka. Tetapi harus diingat, begitu status tersangka itu hilang, maka harus direhabilitasi,” imbuhnya.
Seperti diberitakan, Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny F Sompie, Senin di Jakarta mengatakan tersangka dalam perkara dana hibah Kadin Jatim, La Nyalla Mahmud Mattalitti sudah dicabut paspornya. Ronny juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah bersurat kepada para Dubes yang berada di negara ASEAN untuk memberi penjelasan tentang pencabutan paspor tersebut. (jpnn)