Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sebut Putusan Jauh dari Nalar, Hakim MK Saldi Isra Jadi Trending Topic

Selasa, 17 Oktober 2023 – 09:43 WIB
Sebut Putusan Jauh dari Nalar, Hakim MK Saldi Isra Jadi Trending Topic - JPNN.COM
Hakim MK Saldi Isra saat sidang putusan gugatan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Nama Hakim Konstitusi Saldi Isra menjadi trending topic di media sosial X pada Selasa (17/10).

Berdasarkan pantauan di media sosial tersebut, banyak warganet yang mengutip pernyataan Saldi Isra mengenai pengabulan sebagian permohonan perkara 90/PUU-XXI/2023 soal batasan usia capres-cawapres.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan syarat usia minimal capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang menyatakan, "Berusia paling rendah 40 tahun," bertentangan dengan UUD 1945.

Norma itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dan diganti menjadi, "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Saldi sendiri merupakan satu dari empat hakim konsitusi yang punya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari keputusan itu.

Dia menyatakan mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dalam menangani perkara nomor 90 ini. Sebab, para hakim konstitusi berubah pendapat dengan begitu cepat.

"Dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," ujar Saldi ketika menjelaskan pendapatnya dalam rapat pleno di Gedung MK, Jakarta Utara, Senin (16/10).

Saldi takut keputusan MK terkait perkara nomor 90 ini akan menjadi preseden buruk dan membuat masyarakat menjadi tidak percaya lagi kepada MK.

Saldi Isra merupakan satu dari empat hakim konsitusi yang punya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari keputusan itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News