Sebut Supervisi KPK terhadap Proyek E-KTP Hanya Akal-akalan
"Disepakati markupnya 45 persen, tapi di lapangan markupnya jadi 49 persen. Ini diketahui dari salah satu direktur perusahaan pemenang tender yang dipecat," bebernya.
Lalu bagaimana dengan adanya supervisi ke KPK dan keterlibatan BPK dalam mengawal proses proyek e-KTP sejak awal? Menurut Elza, melibatkan KPK dan BPK itu hanya ide salah seorang bos yang mengurus proyek e-KTP untuk menurunkan harga Rp 9 triliun yang awalnya direncanakan.
Sayangnya, menurut Elza, KPK yang dimintai supervisi oleh pihak-pihak yang mengotaki proyek e-KTP adalah KPK era sebelum kepemimpinan Abraham Samad.
"Ada satu orang punya ide, BPK kita libatkan, KPK kita mohonkan untuk supervisi. Mereka mendekati KPK lama untuk supervisi. Tapi mereka lupa, KPK kan hanya lima tahun," pungkasnya.(fat/jpnn)