Sebut TKW Babu, Fahri Hamzah Dilaporkan ke MKD
jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah resmi diperkarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh Migran Indonesia, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), pada Jumat (27/1).
Juru bicara koalisi Anis Hidayat mengatakan, pengaduan tersebut mereka sampaikan karena pernyataan Fahri di akun Twitter-nya pada 24 Januari 2017 dinilai telah melecehkan dan merendahkan martabat perempuan yang bekerja sebagai PRT Migran.
Direktur Eksekutif Migrant Care itu menjelaskan bahwa Fahri melalui akun @fahrihamzah menyatakan "Anak Bangsa mengemis menjadi babu di negeri orang dan pekerja asing merajalela... ".
Kicauan (tweet) tersebut telah menuai protes dari banyak masyarakat, terutama buruh migran dari berbagai negara tujuan. Setelah protes makin meluas, pada pukul 7:08 tweet tersebut dihapus.
"Meskipun kicauan tersebut telah dihapus, pernyataan itu telah menimbulkan kerisauan dan kemarahan para PRT migran yang mayoritas perempuan, apalagi hingga saat ini Saudara Fahri Hamzah tidak pernah secara resmi menarik pernyataan ini disertai permintaan maaf yang tulus," kata Anis, setelah menyampaikan pengaduan ke MKD DPR.
Saat itu, Anis juga menyampaikan sejumlah catatan keberatan terkait pernyataan politikus PKS tersebut.(fat/jpnn)
Berikut poin-poinnya:
1. Istilah "babu" yang digunakan sdr. Fahri Hamzah mengandung makna perendahan martabat perempuan dan profesi Pekerja Rumah Tangga yang sejak 18 Juni 2011 diakui sebagai pekerja formal melalui adopsi Konvensi ILO 189 tentang kerja layak bagi PRT. Melalui konvensi tersebut, Pekerja Rumah Tangga dijamin hak-haknya sebagaimana pekerja di sektor lain. Selama ini Pekerja Rumah Tangga didikotomikan sebagai pekerja sektor informal yang rentan mengalami pelanggaran hak asasi manusia dan perbudakan. Maka istilah babu yang cenderung menganggap rendah manusia, terutama perempuan semata karena profesinya dan bias perbudakan sudah tidak relevan dan tidak digunakan dalam konsep perburuhan modern.