Sebut Uang Korupsi Dinikmati Keponakan Sutrisno Bachir
Rabu, 25 Agustus 2010 – 01:01 WIB
Pada persidangan itu juga disebutan bahwa Budiarto telah mengembalikan uang yang diterimanya ke KPK. Menurut Majelis, Budiarto mengembalikan uang sebesar Rp 2,4 miliar. Karenanya, majelis memerintahkan KPK mengembalikan uang Rp 350 juta ke Budiarto.
Putusan atas Budiarto itu jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penudnut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan agar Budiarto dijatuhi hukuman pidana selama delapan tahun dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan, serta pengganti kerugian negara Rp 2,145 miliar.
Atas putusan tersebut, Budiarto mengaku menyatakan pikir-pikir. Namun saat ditemui usai persidangan, Budiarto mengaku tidak menikmati uang tersebut.