Sebut Uang Korupsi Dinikmati Keponakan Sutrisno Bachir
Rabu, 25 Agustus 2010 – 01:01 WIB
JAKARTA - Mantan Komisaris PT Kimia Farma Trading and Distribution (KFTD), Budiarto Maliang, dinyatakan bersalah karena korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Departemen Kesehatan tahun 2007. Oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Budiarto diganjar hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Majelis juga memerintahkan Budiarto membayar ganti rugi kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 miliar. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (24/8), ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Herdi Agusten, menyatakan bahwa Budiarto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Karenanya, Budiarto harus dibebaskan dari ancaman hukuman sebagaimana dalam dakwaan primair.
Namun majelis menganggap dakwaan subsidairnya telah terpenuhi. "Terdakwa Budiarto Maliang terbukti secara sah sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana kprupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair," ucap Herdi Agusten.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaan primair mendakwa Budiarto melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1). Sedangkan dakwaan subsidairnya, Budiarto dianggap melanggar Pasal 3 jo 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1).
JAKARTA - Mantan Komisaris PT Kimia Farma Trading and Distribution (KFTD), Budiarto Maliang, dinyatakan bersalah karena korupsi pada proyek pengadaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Istana
Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:28 WIB - Humaniora
Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:24 WIB - Humaniora
Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:54 WIB - Humaniora
Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:32 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Humaniora
Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:20 WIB - Humaniora
Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:12 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:10 WIB