Sebut UUD 1945 Versi Amandemen Palsu, Sejumlah Tokoh Ajukan Gugatan
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Pribumi Indonesia (MPPI), mendukung langkah Zulkifli S Ekomei yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan yang dilakukan Zulkifli terkait UUD 1945 saat ini dianggap palsu.
Presidium MPPI MS Kaban menyadari bahwa UUD 1945 yang sudah diamandemen empat kali itu dianggap telah melenceng dari UUD 1945 versi pertama kali dicetuskan. Saat ini, UUD 1945 hasil amandemen tidak lagi menyejahterakan masyarakat pribumi, justru sebaliknya, menyengsarakan penduduk asli.
"Ini sudah tidak sesuai dengan apa yang kita terima dari founding father kita. Ratusan pasal sudah berubah. Nilainya bahkan jauh dari dasar. Jadi wajar kalau kita menggugat," kata MS Kaban saat membuka diskusi bertajuk Rakyat Menggugat UUD 1945 Palsu di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (7/1).
Mengenai gugatan tersebut, politikus PBB itu sudah membicarakannya dengan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. MS Kaban mengaku bahwa Bamsoet mendukung gugatan mereka.
MS Kaban juga sudah membicarakannya dengan Fraksi PDIP. Namun, kata MS Kaban, partai yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri itu menginginkan perubahan hanya pada Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Terlepas dari itu, kata MS Kaban, pihaknya terus melanjutkan gugatan tersebut di pengadilan. Sebab, UUD 1945 saat ini sudah banyak menghasilkan penyimpangan yang berdampak luas terhadap lingkungan, masyarakat dan cara hidup bernegara.
"Saya mencontohkan, banjir situasi ke depan akan lebih buruk dan parah. Saya sudah ingatkan itu sejak beberapa tahun yang lalu. Ini menyangkut masalah yang tidak bisa diselesaikan dengan berdiri sendiri," kata dia.
Dia menilai, penataan kota di Jawa Barat yang tidak baik meningkatkan potensi perluasan banjir, utamanya di Bandung. Bahkan dampaknya juga terasa saat ini di Jakarta.