Sebut UUD 1945 Versi Amandemen Palsu, Sejumlah Tokoh Ajukan Gugatan
"Kesalahan itu berdampak luas berkempanjangan. Manajemen tata kota jauh dari standar minimal. Sekarang 19 persen tersisa (area terbuka). Setiap tahun menurun, kawasan itu mendekati nol, maka dapat dibayangkan bagaimana kondisinya," jelas Kaban.
Selain itu, Kaban juga melihat UUD 1945 yang meletakkan penduduk pribumi benar-benar menerima seluruh hasil bumi dari negara, kini sudah tak terasa lagi. Kaban merasa pribumi yang memperjuangkan kemerdekaan dan mempertahankan seperti tamu di negara sendiri.
"Contoh lainnya, dulu PTPN menyisakan keuntungan Rp 1,3 triliun ke pemerintahan. Sekarang malah utang. PTPN yang dulu memberikan keuntungan negara dan dibanggakan, kini menjadi beban negara," jelas dia.
Sementara itu, penasihat hukum Zulkifli S Ekomei, Taufik Budiman menerangkan, gugatan UUD 1945 Palsu diajukan di PN Jakarta Pusat pada September 2019 lalu. Taufik juga mengingatkan sebenarnya gugatan sudah diajukan di Jakarta dan Yogyakarta pada 2015, tetapi ditolak.
"Kemarin, kami ajukan lagi dengan para pihak berbeda," jelas dia.
Lebih lanjut kata Taufik, pihak yang digugat di antaranya adalah MPR, Presiden, pimpinan partai politik, Kapolri dan Mendagri. Selain mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat, kata Taufik, pihaknya juga melaporkan nama-nama tersebut ke Bareskrim Polri.
"Sampai sekarang belum ada tindak lanjut, mungkin menunggu hasil sidang," jelas dia.
Dalam acara diskusi tersebut, hadir juga Djoko Edhie Abdurrahman, Ahmad Yani dan M Hatta Taliwang. (tan/jpnn)