Sedang Menderita Sakit Stroke, Diperkosa Ayah Kandung Pula..
Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut pada ibunya. Namun, ibunya tidak memercayainya. Korban pun bercerita kepada kerabat lainnya dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Mendapat laporan tersebut, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya. Sementara korban dibawa ke rumah sakit untuk divisum," sambung AKP Sugeng.
Korban adalah anak pertama dari dua bersaudara. Saat ini SH memiliki dua orang anak. Suaminya telah meninggal dunia.
Karena sakit stroke 4 bulan lalu, SH diboyong ke rumah orang tuanya yang juga menjadi pelaku pemerkosaan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 286 KUHP tentang perkosaan terhadap korban yang tidak berdaya dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(end/jpnn)