Sedang Nyekar di Makam Orang Tua, Eh Motor Raib
Rabu, 01 Agustus 2018 – 06:32 WIB
Pelaku yang saat itu sedang membawa motor hasil curian di Stadion GOR Ken Arok akhirnya tertangkap.
"Pelaku juga sempat mengubah pelat nomor palsu guna mengelabuhi polisi, serta mengganti velg roda depan dan belakang guna menghilangkan ciri-ciri kendaraan tersebut," imbuh Agus.
Satreskrim Polsek Poncokusumo juga masih mengembangkan jaringan pelaku curanmor dan penadah asal Pasuruan yang kerap beraksi di wilayah Malang ini.
Atas perbuatannya, pelaku penadah ini diganjar dengan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian, dengan ancaman hukumannya hingga 4 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)