Sederet Pertanyaan dari Komnas HAM soal Maheer At-Thuwailibi Meninggal di Rutan Bareskrim
"Praktik kekerasan ini banyak yang tidak diproses hukum pidana, artinya hanya proses internal dan sanksi di kepolisian sendiri. Supaya mereka jera, bagaimana?" kata Taufan.
Dosen di Universitas Sumatera Utara itu lantas mencontohkan dugaan penyiksaan dalam kasus tewasnya seorang tahanan bernama Herman (39) di Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur.
Menurutnya, Komnas HAM mendorong kasus itu ke pengadilan. Tujuannya ialah menjadikan contoh agar aparat kepolisian agar tidak mudah melakukan kekerasan atau penyiksaan ketika sedang menangani tersangka.
"Artinya ada di bawah kekuasan mereka yang mereka korek informasi atau apa pun kalau mereka mau pemeriksaan dengan pendekatan yang nonkekerasan, tanpa penyiksaan. Indonesia juga sudah meratifikasi, kan," sambungnya.
Taufan mengaku sudah mendiskusikan soal itu dengan Menko Polhukam Moh Mahfud MD. "Dia (Mahfud, red) sangat concern dengan itu, untuk pembenahan ruang tahanan," kata dia.
Selain itu, Komnas HAM mengharapkan tidak ada lagi kekerasan terhadap tahanan instansai mana pun.
"Supaya tidak lagi, zero tolerance-lah untuk kekerasan dan penyiksaan," tegas dia.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?