Sedih Gak Bro? Hasil Curian Hanya Buku Tabungan
Minggu, 01 Januari 2017 – 09:46 WIB
"Akibat ulahnya, pencuri apes ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata AKP David. (pul/flo/jpnn)