Sedihnya, Perusahaan Ini PHK 3 Ribu Buruh
jpnn.com - MOJOKERTO – Perusahaan PT Tjiwi Kimia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tiga ribu karyawannya.
Perusahaan itu menyiapkan dana pesangon hingga ratusan miliar rupiah untuk para karyawan tersebut.
Hal tersebut dijelaskan Humas PT Tjiwi Kimia Sugiyanto kepada Jawa Pos Radar Mojokerto.
Dia menyatakan, direksi perusahaan yang memproduksi kertas itu menyiapkan dana cukup besar.
''Sebab, kami menjamin pesangon buruh yang di-PHK,'' ujarnya.
Dia menjelaskan, jaminan pesangon tersebut dipastikan berada di atas aturan yang berlaku.
Sugiyanto menerangkan, besaran pesangon mencapai tiga kali lipat jika dibandingkan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
''Jika menerima gaji Rp 10 juta, mereka bisa menerima Rp 90 juta,'' katanya.
Nilai tersebut, kata Sugiyanto, belum termasuk perhitungan uang penghargaan.
Jumlahnya mencapai tiga kali penghargaan masa kerja. ''Dari nilai itu, masih ada tambahan 15 persen (dari pesangon dan penghargaan, Red),'' ungkapnya.
Besaran pesangon tersebut berlaku khusus untuk karyawan yang usianya mendekati pensiun dan layak mengajukan pensiun dini.
Sementara itu, untuk buruh yang di-PHK karena kinerjanya di bawah standar (low performance), perusahaan menerapkan dua kali pesangon, satu kali penghargaan, dan plus 15 persen.
Di perusahaan tersebut buruh menjalani masa pensiun pada usia 55 tahun.