Segera Ajukan Penangguhan Penahanan
Minggu, 11 Maret 2012 – 13:30 WIB
Jadi kata Tamsil, "Subjektif soal penahanan. Walau memang diatur dalam Undang-undang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat melakukan penahanan."
Kalau bicara hukum, sambung dia lagi, tidak mungkin kliennya akan melakukan pidana, karena sudah tak memiliki jabatan apa-apa di Pemkab Sekadau.
"Selama proses penyidikan Pak Muis juga kooperatif," tegasnya.