Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Segera Didakwa, Cirus Terancam 20 tahun Penjara

Hari Ini Berkas Perkara Masuk Pengadilan Tipikor

Kamis, 26 Mei 2011 – 19:01 WIB
Segera Didakwa, Cirus Terancam 20 tahun Penjara - JPNN.COM
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara Cirus Sinaga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad menyebutkan, pelimpahan dilakukan Kamis (26/5) lewat surat bernomor B 675/APB/Sel/Ft/O5/2011.

"Berkasnya sudah didaftarkan ke Tipikor hari ini oleh Kejari Jakarta Selatan," kata Noor saat dihubungi lewat telepon. Dalam berkas tersebut, sesuai berkas pemeriksaan yang dilimpahkan penyidik kepolisian maka Cirus akan didakwa dijerat dengan kasus penyuapan dan upaya menghalang-halangi penyidikan, penuntutan dan persidangan Gayus Tambunan.

"Dakwaannya Pasal 12 e dan Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Noor menjelaskan dakwaan yang akan dikenakan pada jaksa fungsional di bagian Intelijen Kejagung itu.

Ancaman maksimal Pasal 12 e adalah hukuman badan selama 4 sampai 20 tahun penjara, berikut denda Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar. Ada pun ancaman Pasal 23 lebih ringan, yakni 1 sampai 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta sampai 300 juta.

JAKARTA - Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara Cirus Sinaga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Kepala Pusat Penerangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close