Segera Didakwa, Cirus Terancam 20 tahun Penjara
Hari Ini Berkas Perkara Masuk Pengadilan TipikorKamis, 26 Mei 2011 – 19:01 WIB
Cirus terjerat pidana korupsi saat ditunjuk sebagai jaksa peneliti perkara Gayus Tambunan. Awalnya, dalam berkas penyidik kepolisian Gayus dijerat dengan 2 pasal korupsi yakni Pasal 3 dan 11 UU Tipikor (menyalahgunakan wewenang dan suap) serta pidana pencucian uang.
NAmun saat Gayus disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, awal 2010 lalu, kedua pasal korupsi itu justru hilang. Dalam kasus itu, Cirus diduga sengaja menghilangkannya kemudian menambah dakwaan baru yakni pasal penggelapan (372 KUHP). Pidana Khusus Kejagung membantah pernah memerintahkan Cirus untuk menghilangkan pasal korupsi dan merasa tak pernah diajak kordinasi. (pra/jpnn)