Senin, 04 Agustus 2008 – 20:04 WIB
JAKARTA – Menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan pencabutan Pasal 58 huruf q UU 12 tahun 2008 bahwa incumbent harus mundur jika mau mencalonkan kembali, Pemerintah, DPR dan KPU perlu duduk bersama untuk berkonsultasi. Tujuannya, agar ada penegasan sekaligus kejelasan tentang pelaksanaan Pilkada yang diikuti incumbent.
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR, Ferry Mursydan Baldan, menyatakan bahwa pembatalan aturan tentang keharusan mundur bagi incumbent yang akan ikut Pilkada harus segera disikapi dengan penegasan.
"Dan hal tersebut dapat diawali dengan segera diadakan pertemuan konsultasi antara Pemerintah,DPR dan KPU, agar tidak menimbulkan keraguan terhadap pelaksanaan Pilkada yang sedang berlangsung," tulis Ferry dalam surat elektronik yang dikirimkannya ke JPNN, Senin (4/8).
Politisi muda golkar yang intens terlibat pembahasan aturan Pilkada dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda