Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Segera Digelar Rapat Konsultasi

Perlu Penegasan dari Pemerintah-DPR dan KPU

Senin, 04 Agustus 2008 – 20:04 WIB
Segera Digelar Rapat Konsultasi - JPNN.COM

JAKARTA – Menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan pencabutan Pasal 58 huruf q UU 12 tahun 2008 bahwa incumbent harus mundur jika mau mencalonkan kembali, Pemerintah, DPR dan KPU perlu duduk bersama untuk berkonsultasi. Tujuannya, agar ada penegasan sekaligus kejelasan tentang pelaksanaan Pilkada yang diikuti incumbent.

Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR, Ferry Mursydan Baldan, menyatakan bahwa pembatalan aturan tentang keharusan mundur bagi incumbent yang akan ikut Pilkada harus segera disikapi dengan penegasan.

            "Dan hal tersebut dapat diawali dengan segera diadakan pertemuan konsultasi antara Pemerintah,DPR dan KPU, agar tidak menimbulkan keraguan terhadap pelaksanaan Pilkada yang sedang berlangsung," tulis Ferry dalam surat elektronik yang dikirimkannya ke JPNN, Senin (4/8).

Politisi muda golkar yang intens terlibat pembahasan aturan Pilkada dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda 

JAKARTA – Menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan pencabutan Pasal 58 huruf q UU 12 tahun 2008 bahwa incumbent

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News