Segera Digelar Rapat Konsultasi
Perlu Penegasan dari Pemerintah-DPR dan KPUSenin, 04 Agustus 2008 – 20:04 WIB
JAKARTA – Menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan pencabutan Pasal 58 huruf q UU 12 tahun 2008 bahwa incumbent harus mundur jika mau mencalonkan kembali, Pemerintah, DPR dan KPU perlu duduk bersama untuk berkonsultasi. Tujuannya, agar ada penegasan sekaligus kejelasan tentang pelaksanaan Pilkada yang diikuti incumbent.