Segera Pertemukan KPU-Bawaslu
Selasa, 09 Februari 2010 – 20:57 WIB
Seperti diberitakan, meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencabut Surat Edaran Bersama (SEB) melalui Keputusan Nomor 50/KPU/II/2010, namun polemik mengenai pembentukan panwas pilkada tetap saja berlanjut. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menegaskan pihaknya menolak semua panwas yang proses pembentukannya tidak sesuai undang-undang yakni panwas yang dilantik Bawaslu yang keanggotaannya dari panwas pilpres 2009.
Sementara, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menyatakan, meski SEB telah dicabut, KPU beserta jajarannya tidak bisa mempersoalkan eksistensi panwas pilkada yang telah ditetapkan dan dilantik oleh Bawaslu, Saut menjelaskan, persoalan pembentukan panwas pilkada harus cepat diselesaikan. Pasalnya, jika dibiarkan berlarut-larut, maka akan menimbulkan ekses berkepanjangan. “Hal ini bisa mempengaruhi situasi masyarakat di daerah,” kata Saut.