Segera Revisi Undang-undang Kejaksaan
Minggu, 26 September 2010 – 10:01 WIB
Namun Nasir meminta presiden untuk segera memilih dan melantik jaksa agung baru. Menurutnya, sangat buruk jika institusi kejaksaan terlalu lama dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt). Sebab, seorang Plt tidak bisa membuat kebijakan strategis. "Bisa dikatakan lumpuh," ucapnya.
Sementara itu Pengamat Politik Burhanudin Muhtadi mendesak DPR untuk segera memilih calon pimpinan KPK. Sebab, menurutnya Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto yang kini menjadi bersaing untuk menjadi pimpinan KPK, juga layak diajukan sebagai calon jaksa agung. "Jangan sampai, kita kehilangan putra-putra terbaik," katanya di Jakarta.
Tapi, Burhanudin mengaku mencurigai pengangkatan Wakil Jaksa Agung Darmono sebagai Plt sebagai upaya untuk memuluskan Darmono sebagai jaksa agung definitif. Sebab, nama Darmono disebut-sebut sebagai salah satu kandidat kuat pengganti Hendarman dari kalangan internal.