Segera Selesaikan UU OJK
Senin, 31 Mei 2010 – 23:26 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Akbar Tandjung, mendesak pemerintah dan DPR secepatnya menyelesaikan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah diamanatkan di UU tentang Bank Indonesia (BI). Sebab, batas waktu penyelesaian UU OJK dipatok Desember 2010 ini, sehingga masih ada waktu sekitar 6 bulan lagi untuk membahasnya. “Karena amanat undang-undang, maka mau tidak mau undang-undang OJK harus diselesaikan. Waktunya sudah diberi kelonggaran sekitar 5-6 tahun dan Desember 2010 ini sudah masuk batas waktunya,” kata Akbar Tandjung usai diskusi bulanan bertema “Arah Pembahasan RUU Bidang Keonomian dan Keuangan tahun 2010” di Jakarta, Senin (31/5).
Akbar menegaskan, dibutuhkan konsistensi dari pemerintah dan DPR untuk menggarap UU OJK. Akbar mengingatkan perlunya OJK itu karena lemahnya pengawasan perbankan oleh BI"Terakhir bangsa ini mencatat bail out Bank century," ucapnya.
Menurut mantan Ketua Umum Partai Golkar ini, BI harus fokus pada bidang moneter. Sedang bidang pengawasan akan lebih efektif diserahkan pada OJK sehingga terjadi mekanisme check and balances.
JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Akbar Tandjung, mendesak pemerintah dan DPR secepatnya menyelesaikan Rancangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pramono Anung Janji Buat Program Tarif Transportasi Maksimal Rp 30 Ribu
-
Sidang Kasus Guru Supriyani: Korban dan Saksi Berbeda Keterangan
-
Menteri Fadli Zon Berupaya Memulangkan Benda Budaya Asli Indonesia dari Luar Negeri
-
Pramono Anung Berjanji Buatkan Jalur Sepeda di Bandara Soetta
-
Bintaro Design District 2024 Hadir Kembali Bawa Tema Analog Reality
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Puluhan Perusahaan Raih Top Human Capital Awards 2024
Jumat, 01 November 2024 – 03:40 WIB - Bisnis
Mitrabangun.id Kini Buka Cabang di Surabaya
Jumat, 01 November 2024 – 03:21 WIB - Makro
Bea Cukai Bangun Kesadaran Generasi Muda Terhadap Aturan Kepabeanan Lewat Kegiatan Ini
Kamis, 31 Oktober 2024 – 21:03 WIB - Bisnis
OttoDigital dan Bank Index Berkolaborasi Tingkatkan Digitalisasi Finansial & Kepuasan Pelanggan
Kamis, 31 Oktober 2024 – 19:57 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Bupati Konsel Copot Camat Baito Gegara Ini, bukan karena Guru Supriyani, Oalah
Jumat, 01 November 2024 – 02:02 WIB - Humaniora
Detik-Detik Truk Kontainer Tabrak Belasan Kendaraan di Tangerang, Sopir Diamuk Massa
Jumat, 01 November 2024 – 04:00 WIB - Sepak Bola
Kabar Kurang Sedap dari Timnas Indonesia Menjelang Jumpa Jepang
Jumat, 01 November 2024 – 05:42 WIB - Banten Terkini
Cegah Narkoba Masuk Sekolah, SDN Gowok Gandeng BNN Banten
Jumat, 01 November 2024 – 03:19 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Kasus Guru Supriyani Berujung Pahit, 6 Polisi Diperiksa Propam, Begini Penjelasannya
Jumat, 01 November 2024 – 06:11 WIB