Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Segera Urus IMB, Kalau Tidak Bangunan Bakal Disegel

Selasa, 11 Desember 2018 – 07:47 WIB
Segera Urus IMB, Kalau Tidak Bangunan Bakal Disegel - JPNN.COM
Ilustrasi. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - Tindakan tegas akan diambil jajaran Pemkot Surabaya kepada pemilik bangunan nontempat tinggal yang menunggak pembayaran izin mendirikan bangunan (IMB). Salah satunya, dengan pemberian tanda silang dan penyegelan bangunan.

Saat ini sudah ada 216 bangunan yang tercatat tanpa IMB. Data itu diambil dari rekapitulisasi pelanggaran IMB sejak 2012. Mayoritas bangunan yang tidak ber- IMB tersebut digunakan sebagai tempat usaha. 

Jumat lalu (7/12) dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman cipta karya dan tata ruang (DPRKP CKTR) telah memberikan tanda silang pada 216 bangunan. "Tanda itu merupakan peringatan bagi pemilik bangunan untuk segera mengurus IMB-nya," jelas Kabid Tata Bangunan DPRKP CKTR Lasidi. Tanda silang tersebut bakal diberlakukan selama tujuh hari sejak ditempel.

Jika, dalam kurun waktu itu pemilik tetap tidak mengurus IMB, DPRKP CKTR bakal berkirim surat ke satpol PP. Nanti satpol PP bakal membuat surat tanda penyegelan. Waktunya juga tujuh hari. Jika pemilik tetap tidak mengurus IMB, bangunan tersebut bakal ditutup dan tidak boleh digunakan sebagai tempat usaha. 

Ada dua penyebab yang membuat ratusan bangunan itu dikenai sanksi denda. Pertama, pemilik bangunan belum pernah mengurus IMB. Kedua,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   Imb