Segera Urus IMB, Kalau Tidak Bangunan Bakal Disegel
Selasa, 11 Desember 2018 – 07:47 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Tindakan tegas akan diambil jajaran Pemkot Surabaya kepada pemilik bangunan nontempat tinggal yang menunggak pembayaran izin mendirikan bangunan (IMB). Salah satunya, dengan pemberian tanda silang dan penyegelan bangunan.
Jumat lalu (7/12) dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman cipta karya dan tata ruang (DPRKP CKTR) telah memberikan tanda silang pada 216 bangunan. "Tanda itu merupakan peringatan bagi pemilik bangunan untuk segera mengurus IMB-nya," jelas Kabid Tata Bangunan DPRKP CKTR Lasidi. Tanda silang tersebut bakal diberlakukan selama tujuh hari sejak ditempel.
Jika, dalam kurun waktu itu pemilik tetap tidak mengurus IMB, DPRKP CKTR bakal berkirim surat ke satpol PP. Nanti satpol PP bakal membuat surat tanda penyegelan. Waktunya juga tujuh hari. Jika pemilik tetap tidak mengurus IMB, bangunan tersebut bakal ditutup dan tidak boleh digunakan sebagai tempat usaha.