Sehari, 5 Orang Kena Denda Buang Sampah Sembarangan
Kamis, 21 Juni 2018 – 14:34 WIB
Yakni, KTP mereka ditahan petugas. Untuk mengambilnya, warga harus membayar denda Rp 75 ribu.
Jika ada warga yang ketahuan mengulangi perbuatannya, denda dinaikkan dua kali lipat. (elo/c25/end/jpnn)