Sehari Produksi 2.400 Botol Miras Palsu
Oleh toko yang mengedarkannya, per botol miras racikan ukuran 350 ml dijual lagi dengan kisaran Rp35 ribu hingga Rp45 ribu. Hampir sama dengan harga miras asli untuk kadar alkohol yang sama.
“Artinya, toko atau penjual miras racikan ini juga untung besar,” tuturnya. Saat ini, jajaran Ditresnarkoba masih mencari keberadaan pemilik usaha miras racikan itu. Sedang kelima pekerja yang diamankan mengaku tidak begitu mengenal siapa nama bos mereka.
Terkait dugaan miras racikan mengandung narkoba atau tidak, Kapolda belum bisa memastikannya. Akan dilakukan tes sampel di Laboratorium Forensik (Labfor) cabang Palembang. Namun, dari pengakuan para pekerja dan bahan-bahan kimia di rumah itu, bisa dipastikan kalau miras racikan itu berbahaya untuk dikonsumsi.
“Kelima orang yang meracik miras ini saja tidak mau minumnya,” cetus Zulkarnain. Yang ditetapkan sebagai tersangka nantinya bisa dijerat pasal berlapis. Baik Undang-Undang Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen maupun UU Pangan.
Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Juni mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. ”Pemilik usaha ini masih dikejar,” ujarnya. Bagaimana cara meracik miras palsu ini?
Menurut tersangka Redi, sekali buat mereka menggunakan tedmod ukuran 500 liter. Ke dalam tempat air itu, dituangkan 10 galon air mineral, 4 galon alkohol dengan kadar 70 persen dan 90 persen. Lalu dicampur dengan Caramel Essence dan Caramel Colouring sekitar 1 liter.
Setelah diaduk selama tiga jam, hasilnya menyerupai miras asli. Lalu, miras racikan dimasukkan ke dalam botol kosong. Kemudian, botol ditempeli merk miras ternama dan diberi tutup atas dengan alat press manual. “Selain bekerja, kami juga tidur di rumah ini.
Redi mengaku, keahlian meracik miras itu dipelajarinya secara otodidak. Tidak ada yang mengajari. Dia hanya mengira-ngira saja kandungan alkohol seperti yang tertera pada miras asli, yaitu 13,1 persen dan 43 persen menggunakan hydrometer alkohol.