Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Seharusnya Pelaku Pemerkosaan di JPO Jangan Ditembak Jantungnya, Tapi...

Senin, 30 November 2015 – 14:12 WIB
Seharusnya Pelaku Pemerkosaan di JPO Jangan Ditembak Jantungnya, Tapi... - JPNN.COM
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Tembak mati yang dilakukan aparat Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap tersangka kasus pemerkosaan, ITH, 29, disesalkan oleh beberapa pihak. Salah satunya dari Aliansi Koalisi Sipil Untuk Reformasi Polri.

ITH, 29, adalah pelaku perampokan disertai pemerkosaan terhadap wanita RZ, 24, di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pekan lalu.

Ketua Koalisi Sipil Untuk Reformasi Polri Julius Ibrani menyesalkan harusnya pelumpuhan terhadap pelaku tidak berakibat hilangnya nyawa. Sebab, jika pelaku tewas, maka penyelidikan kasus tersebut juga diputihkan.

"Ancamannya harus dibuktikan terlebih dahulu, kasus tersebut (penembakan pelaku pemerkosaan di JPO) masih simpang siur. Jika memang ada serangan dengan golok maka dibenarkan pelumpuhan, namun kalau pelaku angkat tangan dan golok diletakan maka tidak ada ancaman," bebernya saat dihubungi wartawan, Senin, (30/11)

Lebih jauh Julius menjelaskan tentang Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 tentang implementasi hak asasi manusia, harusnya pelumpuhan tersebut dilakukan jika ada perlawanan. 

Namun, Julius memandang pelumpuhan dapat dilakukan dengan cara menembak pelaku dibagian yang tidak menyebabkan kematian. Sementara, diketahui petugas menembakkan sebanyak 2 kali tepat di jantung pelaku.

"Itu dibenarkan bahwa jika pelaku membawa senjata tajam dan mengancam anggota kepolisian, namun pelumpuhan tidak seharusnya menewaskan pelaku. Kan bisa ditembak di paha atau dikaki, jika ancamannya menggunakan senjata api bisa ditembak ditangan," tutupnya. (Mg4/jpnn)

JAKARTA - Tembak mati yang dilakukan aparat Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap tersangka kasus pemerkosaan, ITH, 29,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close