Seharusnya Setara PNS, PPPK Malah Diperlakukan Layaknya Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Persamaan hak antara PPPK dengan PNS terus disuarakan. Mereka merasa sejak PPPK ada pada 2019 hingga tahun ini, ada perbedaan signifikan dengan PNS.
PPPK masih dianggap golongan kedua, bahkan tidak sedikit PNS yang menganggapnya seperti honorer.
Ketua Ikatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (IP3K) Kabupaten Bondowoso Jufri mengatakan pemerintah masih setengah hati memperlakukan PPPK.
"PPPK memang ASN, tetapi diperlakukan seperti honorer, " kata Jufri kepada JPNN.com, Kamis (11/7).
Dia menambahkan ada tiga hal yang diminta PPPK, yaitu:
1. Samakan hak-hak PPPK dengan PNS, salah satunya mendapatkan pensiunan.
2. Berikan PPPK kenaikan gaji berkala (KGB) dan tambahan penghasilan (tamsil). Itu karena banyak yang belum terealisasi.
3. Bagi honorer khususnya honorer K2, guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT) seperti penjaga sekolah dan tata usaha (TU) prioritaskan diangkat sebagai ASN PPPK sesuai masa kerja serta usia.