Sejak 2004, BPKP Indikasi Korupsi Rp13 T
Senin, 05 Januari 2009 – 16:05 WIB
"Nilai tersebut, terdiri dari kerugian negara dalam rupiah sebesar Rp11,52 triliun, serta US$234,65 juta, 21,93 juta ringgit Malaysia, dan dalam mata uang Laos KIP 5,47 juta,” papar Didi.
Audit atas kasus yang terindikasi Tindak Pidana Korupsi (TPK) dilaksanakan berdasarkan pengembangan audit, pengaduan masyarakat, dan permintaan instansi penyidik, atau instansi lainnya. Kata Didi, penyerahan hasil audit investigasi kepada penyidik Negara untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.