Sejarah, Kejari Jatuhi Hukuman Mati Warga Malaysia
Kamis, 08 September 2016 – 15:55 WIB
“Pertama kali juga menuntut mati terhadap terdakwa, karena memang barang bukti 11,2 kilogram. Biasakan kita tangani itu yang kecil, baru kali inilah yang besar,” kata Erhan.
OBS, sambung Erhan, mengaku sudah pasrah dengan ancaman hukuman mati. “Karena memang pernah kami sampaikan kepada tersangka, bahwa ancaman Anda ini hukuman mati. Dia tampak pasrah dengan ancaman itu,” bebernya.
Jika hakim setuju dengan tuntutan JPU, Erhan mengaku belum mengetahui di mana OBS akan dieksekusi mati. “Kita belum tahu itu, apakah di Kalbar atau di Nusa Kambangan. Biasanya di Nusa Kambangan. Kami hanya eksekutor nanti,” jelas Erhan. (rakyat kalbar)