Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sejarah, Kejari Jatuhi Hukuman Mati Warga Malaysia

Kamis, 08 September 2016 – 15:55 WIB
Sejarah, Kejari Jatuhi Hukuman Mati Warga Malaysia - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto; AFP

“Pertama kali juga menuntut mati terhadap terdakwa, karena memang barang bukti 11,2 kilogram. Biasakan kita tangani itu yang kecil, baru kali inilah yang besar,” kata Erhan.

OBS, sambung Erhan, mengaku sudah pasrah dengan ancaman hukuman mati. “Karena memang pernah kami sampaikan kepada tersangka, bahwa ancaman Anda ini hukuman mati. Dia tampak pasrah dengan ancaman itu,” bebernya.

Jika hakim setuju dengan tuntutan JPU, Erhan mengaku belum mengetahui di mana OBS akan dieksekusi mati. “Kita belum tahu itu, apakah di Kalbar atau di Nusa Kambangan. Biasanya di Nusa Kambangan. Kami hanya eksekutor nanti,” jelas Erhan. (rakyat kalbar)

SANGGAU – Warga Malaysia berinisial OBS dijatuhi hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Kalimantan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close